Museum Sandi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menjadi museum kriptologi satu-satunya di Indonesia, Museum Sandi memberikan layanan kunjungan, fasilitas, edukasi, informasi, aduan, dan pemeliharaan terkait persandian. Layanan Museum Sandi terbuka untuk umum dan gratis. Dasar hukum Museum Sandi adalah Peraturan BSSN No. 6 tahun 2023. Museum Sandi dibangun atas prakarsa bersama antara Kepala Lembaga Sandi Negara RI, Mayjen TNI Nachrowi Ramli dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Hingga pada tanggal 29 Juli 2008 Museum Sandi diresmikan yang awalnya tergabung di kawasan Museum Perjuangan Yogyakarta. Pada 29 Januari 2014, Museum Sandi berpindah menempati bangunan cagar budaya di kawasan Kota Baru, Yogyakarta.

Museum Sandi BSSN adalah museum kriptologi pertama di Indonesia yang berfungsi sebagai pusat edukasi, informasi, dan pelestarian sejarah persandian serta budaya keamanan informasi untuk masyarakat secara gratis.
Visi
Museum Sandi menjadi Penyelenggara Permuseuman yang terpercaya di bidang persandian dan menjadi Media Edukasi Budaya Keamanan Informasi.
Misi
- Menjadi Media informasi tentang sejarah persandian dan perannya dalam era kemerdekaan.
- Menyajikan dan memelihara koleksi untuk menambah pengetahuan dan wawasan pengunjung.
- Menjadi Media yang menumbuhkan nilai juang bagi generasi muda.
- Menyediakan layanan edukasi budaya keamanan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran keamanan informasi yang berkembang menjadi budaya keamanan informasi siber.
- Membangun budaya keamanan siber sebagai tatanan nilai budaya yang melekat dengan mendorong tumbuhnya budaya penggunaan internet yang aman dan nyaman oleh setiap warga negara.